SURATKABARDIGITAL.COM

Berimbang & Tepercaya

Berita utama Penegakan Hukum Wajah Kota

TAK ADA PESTA DAN HURA-HURA DI BANJARBARU SAAT LIBUR NATARU

Konferensi Pers Forkopimda Kota Banjarbaru terkait libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021 di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru.

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021 di Kota Banjarbaru dipastikan tak seramai tahun-tahun sebelumnya. Pemko bersama Forkopimda Kota Banjarbaru telah menandatangani maklumat pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah timbulnya klaster baru sebagai dampak libur panjang.

Maklumat tersebut ditandatangani, Rabu (23/12/2020) pagi, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru.

Sekda Kota Banjarbaru H Said Abdullah saat konferensi pers mengimbau semua pihak menaati hasil kesepakatan bersama. “Kami tak ingin ada klaster baru Covid-19 di awal 2021. Apalagi sampai terjadi kerumunan di area publik saat libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021,” ujar Sekda.

Masih di konferensi pers, imbauan juga disampaikan Komandan Kodim 10006 Martapura, Letkol Inf. Siswo Budiarto. Bersama Satpol PP dan Polri, TNI siap menegakan apa yang telah disepakati dalam isi maklumat tersebut.

“Kami mohon agar tidak merayakan di luar. Menahan diri dan cukup merayakan bersama keluarga dekat di rumah saja. Kami siap menegakan dan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran maklumat. Kami akan mengawal maklumat ini. Maklumat ini penting, kami harap kawan-kawan media juga turut memberitahukan ke masyarakat agar semua menaati untuk kepentingan bersama,” ujar Dandim mengatakan sosialisasi dan komunikasi sudah dilakukan sebelum maklum ditandatangani bersama.

Dandim menegaskan, di libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020-2021, di pastikan tak ada pesta dan hura-hura.

Penegasan juga disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso saat konferensi pers di Aula Gawi Sabarataan. “Akan ada tindakan tegas terukur oleh aparat gabungan TNI, Satpol PP dan Polri. Kami imbau juga semua masyarakat, khususnya pelaku usaha agar menaati isi maklumat. Keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar Kapolres.

Dalam maklumat tersebut tercantum pembatasan pada area publik yaitu sejak 24 hingga 31 Desember 2020. Jam operasional tempat hiburan malam (THM) seperti karoeke, cafe, bioskop, dan destinasi wisata hingga pukul 18.00 WITA. Maklumat juga berlaku untuk kawasan di Lapangan dr Murdjani dan Minggu Raya.
(Rudy Azhary/Red/SKD)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *