Press "Enter" to skip to content

SYARAT DIANGGAP TERPENUHI, GAMBUT RAYA SIAP BERKEMBANG

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com –Pemekaran Gambut Raya kembali mencuat dan digulirkan sejumlah tokoh. Gambut yang merupakan salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar tersebut menurut H Suripno salah satu penggagas pemekaran mengatakan, secara persyaratan pemekaran sudah terpenuhi.

“Sesuai UU Nomor 23/2014, semua syarat sudah dan hampir rampung. Desember ini kami juga merampungkan kepengurusan lebih dulu,” ujarnya.

Dalam hal kepengurusan, dijelaskan Suripno, akan dilakukan pergantian bagi pengurus yang sudah tidak aktif atau mengundurkan diri, dan sesuai amanah Mubes ke-2 pada 5 Agustus 2018 lalu.

Menuju pencapaian target Gambut Raya, dikatakannya hingga 2022. Dengan begitu, pihaknya mendesak agar Musyawarah Desa di Lima Kecamatan di wilayah Gambut Raya.

“Kami akan sampaikan ke ketua panitia. Di awal Januari 2021 ini sudah rampung Musyawarah Desa. Sehingga 2022 Gambut Raya sudah mandiri,” katanya.
Sekretaris Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, H Aspihani Ideris mengatakan, salah satu syarat pemekaran adalah junlmlah luasan dan banyaknya jumlah penduduk.

“Luas wilayah Kabupaten Banjar cukup luas mencapai mencapai wilayah ± 4.688 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 571.575 jiwa dengan jumlah 20 kecamatan dengan 277/13 desa/kelurahan,” ujarnya.

Memang menurutnya, pembentukan daerah otonom sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan atas aspirasi masyarakatnya hingga bisa membangun daerah yang lebih maju dan mandiri. “Untuk jumlah kecamatan sudah terpenuhi, ada 6 dari 5 kecamatan yang disyaratkan. Artinya, hampir semua syarat yang diamanahkan UU tersebut sudah dipenuhi untuk dijadikan daerah otonom baru,” katanya.

Kondisi ini tentunya juga didukung cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, membawahi 105 desa/kelurahan dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa.

“Semua persyaratan untuk menjadikan Gambut Raya menjadi daerah otonom sudah terpenuhi mencapai antara 60 hingga 80%, hingga sangat wajar 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri,” kata Aspihani. (Lie/Red-SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *