Press "Enter" to skip to content

PRIA 50 TAHUN DIBEKUK PETUGAS POLSEK CEMPAKA KARENA MILIKI ENAM PAKET SABU

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Polsek Cempaka Kota Banjarbaru mengamankan TS (50) warga Kelurahan Sungai Tiung, Rabu (16/02/2022). Bukan tanpa sebab, TS diamankan karena melakukan tindak pidana penyebaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo mengatakan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Setelah kami lakukan lidik, ternyata benar saja TS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim.

Masih kata Bayu, setelah terbukti memiliki sabu tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WITA. “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, yang saat itu sedang berada di Pemuatan Pasir 26 Jalan Transpol,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bayu, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,03 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram, satu buah paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,04 gram dan uang tunai sebasar Rp. 400.000 dari hasil penjualan sabu tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Randi/Rudy Azhary)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *