Press "Enter" to skip to content

KEPALA DESA DI KALSEL DITUNTUT MUNDUR

Balangan, SuratKabarDigital.com – Kepala Desa Kambiyain Kecamatan Tebing Tinggi diminta mundur dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan anggaran dana desa (ADD). Hal ini disampaikan puluhan warga Desa Kambiyain, Rabu (15/7/2020) saat melakukan aksi di Halaman Kantor Bupati Balangan.

Koordinator sekaligus penanggungjawab aksi, Anang Suriani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Balangan segera melakukan tindakan dan turun ke lapangan.

“Usai aksi ini, kami harap Pemkab Balangan segera membentuk tim yang terdiri dari Pemkab Balangan, Inspektorat, Kejaksaan maupun Kepolisian untuk turun ke lapangan,” ujar Anang Suriani.

Menyikapi tuntutan warga, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Balangan, Gunawan berjanji segera memproses tuntutan warga Desa Kambiyain. “Semua perlu proses, kami berjanji akan diproses susuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan ini juga direspon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar. Menurutnya, dugaan ini akan diproses dan ditindaklanjuti setelah laporan masuk, yaitu dengan melakukan klarifikasi Kepala Desa Kambiyain. “Kami telah menerbitkan kepada yang bersangkutan SP1 terhitung sejak 7 Juli 2020 lalu,” kata Urai Nur.


Untuk memberhentikan seorang Kepala Desa, dijelaskan Urai Nur, ada beberapa proses yang harus dilalui sesuai aturan yang berlaku agar tak cacat hukum. Termasuk adanya hasil audit dari Inspektorat.


Aksi puluhan warga Desa Kambiyain mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Balangan. (Roel/Red/SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *