Press "Enter" to skip to content

DEMO LSM DI KEJATI KALSEL SOROTI PENGGUNAAN ANGGARAN TIGA SKPD

Banjarmasin, SuratKabarDigital.com – LSM Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan terus melaporkan penggunaan uang negara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel). Kamis (10/09/2020), Akhmad Bahrani dan kawan-kawan menginfokan kepada Kejati terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Dinas PUPR, dan Dinas Kominfo pada tahun anggaran 2019.

Dia menjelaskan pada anggaran 2019, Disdikbud Kalsel telah merealisasikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp776 miliar. Dari realisasi anggaran tersebut telah digunakan untuk Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp284 miliar yang diberikan kepada tenaga pendidik selama tahun anggaran 2019.

Disebutnya Disdikbud Kalsel melakukan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil/ASN dari bulan Juli 2019 sampai dengan Desember 2019 mengacu Peraturan Gubernur yang sudah tidak berlaku lagi.

Adapun kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik pada tiga sekolah yang berindikasi rugikan keuangan negara sebesar Rp933.995.000 untuk SMA Banua Kalimantan, SLB C Negeri Pembina, dan Sekolah Pertanian Pembangunan Pelaihari. Hal ini berdasarkan temuan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikutnya Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada pelaksanaan sembilan paket pekerjaan sebesar Rp28.609.748.000. Pelaksanaan proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan telah terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga rugikan keuangan negara sebesar Rp992.047.771 dan hal ini juga berdasarkan temuan dan laporan hasil pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya pengadaan Led TV Autdor Dsipaly di Dinas Kominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp919.167.250 TA 2019 dan di Dinas Kominfo Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp690.333.000 TA 2019 yang diduga dimark up.

Menanggapi informasi LSM LP3K, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalsel yang diwakili Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Sugeng, didampingi Kasi Penkum Makhpujat, mengaku berterima kasih.

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana prosedur, dan kami langsung melakukan penelaahan,” sebutnya. (Lie/Red-Wan/SKD)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *